BANDUNG — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan pencairan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2024 akan dilakukan sesuai aturan.
Bey menyebut bahwa anggaran Pilkada 2024 itu, sudah masuk dalam dokumen rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) Jawa Barat 2023 yang telah disepakati Pemprov dan DPRD dalam sidang paripurna pada Rabu (26/9).
“Iya termasuk, pencairannya sesuai aturan yang ada (40 persen dulu), untuk KPU dan Bawaslu,” ucap Bey Machmudin selepas paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (26/9) malam.
Untuk dana Pilkada Jawa Barat, secara total adalah sebesar Rp1,5 triliun, dengan rincian sebesar Rp1,15 triliun untuk anggaran KPU Jawa Barat, dan sisanya adalah anggaran Bawaslu Jawa Barat.
Dana Pilkada 2024 tersebut, diharapkan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU agar cair sebelum 27 November 2023 yang merupakan awal proses Pilkada 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat telah menyepakati Raperda RAPBDP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp37,7 triliun.