KPU: Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres

JAKARTA – Partai politik (parpol) baru tidak berhak mengusulkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Mereka hanya bisa mendukung dan meramaikan kampanye.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, KPU bersama komisi II sudah membahas syarat pencalonan presiden-wakil presiden. Perdebatan cukup panjang terjadi saat membahas peraturan KPU (PKPU) tentang pencapresan. Khususnya terkait parpol mana yang berhak mengusulkan capres-cawapres.

Awalnya, terang dia, pihaknya menyiapkan tiga alternatif. Pertama, seluruh parpol peserta Pemilu 2019 bisa mengusulkan capres. Kedua, parpol baru tidak bisa mengusulkan capres. Ketiga, ada dua klausul, yaitu parpol pendukung dan pengusung.

”Opsi terakhir dihapus karena tidak relevan. Istilah pendukung dan pengusung digunakan pada pilkada, sedangkan pemilu menggunakan istilah pengusulan,” paparnya saat ditemui seusai pelantikan anggota KPU provinsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5).

Akhirnya, lanjut Viryan, KPU dan komisi II menyepakati poin kedua, yaitu parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres.

Yang bisa mengusulkan hanya parpol lama. Keputusan itu berdasar pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *