KPU: Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres

Yakni, paling sedikit memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Jika merujuk pada pasal tersebut, parpol yang mempunyai threshold hanya partai lama sehingga hanya mereka yang bisa mengusulkan capres-cawapres. Yaitu, 12 partai yang pernah ikut Pemilu 2014.

”Kami akan cantumkan aturan itu dalam PKPU,” ucapnya. Konsekuensinya, partai baru tidak dicantumkan dalam surat suara karena mereka bukan partai pengusul. Hanya partai pengusul yang masuk surat suara.

Lalu, bagaimana soal bantuan dana kampanye? Viryan mengatakan, masalah itu akan dibahas lagi dengan komisi II dalam rapat berikutnya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kesepakatan antara KPU dan komisi II merupakan tafsir dari Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, selain tidak dicantumkan dalam surat suara, partai baru harus mengikuti aturan yang berlaku dalam memberikan sumbangan dana kampanye.

Berbeda halnya dengan partai pengusul yang bisa memberikan sumbangan dana kampanye tanpa batas. ”Kalau parpol baru, ada batasnya,” ungkapnya. Batas maksimal bantuan dana kampanye adalah Rp 25 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *