PILPRES

KPU: Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres

×

KPU: Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres

Sebarkan artikel ini

Pembahasan PKPU tentang dana kampanye akan disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah diambil. Jadi, masalah dana kampanye tidak akan menjadi perdebatan panjang karena posisi parpol baru sudah jelas.

Arief mengatakan, semua peserta pemilu harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan. Jika ada pihak yang tidak sepakat, bisa ditempuh jalur uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Bank bjb Tandamata

Komisinya siap menghadapi kemungkinan gugatan yang diajukan pihak yang tidak setuju dengan aturan itu. Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, kesepakatan yang diambil KPU dan komisi II merupakan kebijakan diskriminatif.

Seharusnya, semua partai peserta pemilu mempunyai hak yang sama dalam mengusulkan capres-cawapres. ”Ini namanya demokrasi akal-akalan dan jauh dari sensitivitas,” papar dia.

Dia menegaskan bahwa partai baru adalah resmi peserta pemilu. Politikus asal Lamongan itu menegaskan, partainya akan mengambil sikap untuk menyikapi kebijakan tersebut.

 

(lum/c6/oni)