Pilkada Kota Sukabumi

Tim Advokasi dan Hukum Paslon MAJU Laporkan Camat Diduga Cawe Cawe

×

Tim Advokasi dan Hukum Paslon MAJU Laporkan Camat Diduga Cawe Cawe

Sebarkan artikel ini
Tim advokasi dan Hukum Paslon MAJU
Tim Advokasi dan Hukum Paslon MAJU, Danial Fadillah melaporkan oknum camat yang diduga cawe cawe.

SUKABUMI – Tim advokasi dan hukum Paslon (pasangan calon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, nomor urut 3 M Muraz-Andri Hamami melaporkan seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat aktif cawe cawe ke salah satu paslon di Pilkada 2024.

“Ya, kami dari tim advokasi dan hukum MAJU (Muraz-Andri Juara) menduga, bahwa salah satu camat di Kota Sukabumi terlihat aktif memberikan dukungan secara moril kepada salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kami juga lampirkan bukti buktinya dalam berkas ke Bawaslu,” ujar Tim Advokat dan Hukum MAJU, Danial Fadillah dalam keterangannya, Selasa (15/10).

Bank bjb Tandamata

Danial menjelaskan, dukungan aktif tersebut dibuktikan dengan camat yang dimaksud terpantau di media sosial dan menyukai (like) postingan salah satu calon secara aktif dan berkelanjutan.

Menurutnya, hl tersebut jelas dilarang dan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. Dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut disebutkan bahwa salah satu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan ASN membuat posting, comment, share, like, terhadap akun pemenangan calon. Sehingga apa yang dilakukan oleh salah satu camat tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang secara jelas dan sadar dilakukan,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Bawaslu Kota Sukabumi bisa memberikan putusan dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan ini tentu dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif dan netral, Tim Advokasi dan Hukum Maju (Muraz-Andri Juara) berupaya untuk aktif mengawasi Aparatur Sipil Negara agar tidak terlibat aktif dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2024,” pungkasnya. (ris)