SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, belum lama ini telah menggelar Diseminasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Acara ini juga membahas Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sukabumi untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Oprom Pemda Kota Sukabumi dihadiri oleh berbagai unsur terkait dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Sukabumi. Dalam kesempatan itu, Imam menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai aturan pencalonan dan penyusunan visi misi bagi bakal pasangan calon yang akan berlaga dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Jadi visi dan misi yang disusun oleh para bacalon harus sejalan dengan RPJPD Kota Sukabumi guna menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terencana,” ucap Imam dalam keterangannya.
Sesi penyampaian materi dipandu Dikrilah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Sukabumi, yang juga berperan sebagai leading sektor dalam kegiatan ini. Materi Kedua disampaikan Asep Supriadi, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) dan Plt. Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi.
Asep menekankan pentingnya kesesuaian dan relevansi antara RPJPD dan RPJMD Teknokratik yang menjadi dengan Visi Misi yang sedang di susun oleh para bakal pasangan calon.
Materi Pertama disampaikan Adie Saputro, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat. Adie menguraikan ketentuan teknis terkait pencalonan, syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi dalam pendaftaran calon serta proses verifikasi bakal pasangan calon, serta penekanan pada pentingnya kepatuhan terhadap PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam suksesnya Pemilihan Serentak Tahun 2024, termasuk unsur Badan Adhoc, Bawaslu Kota Sukabumi, media massa, pemantau pemilu, unsur akademisi dari perguruan tinggi, partai politik peserta pemilu 2024, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan stakeholder terkait lainnya.
Dengan diseminasi ini, KPU Kota Sukabumi berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencalonan dan penyusunan visi misi dapat memahami dan menyerap informasi secara lengkap, terutama yang berkaitan dengan aturan pendaftaran calon, syarat serta kesesuaian naskah dokumen Visi Misi dengan RPJMD dan RPJPD Kota Sukabumi sehingga tidak ada demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas dan berkeadilan. (ris)






