SUKABUMI-– Anggota Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara menegaskan jika anggota DPRD, DPR RI dan Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi yang akan mengikuti kampanye pada Pilwalkot nanti harus terlebih dahulu mengajukan cuti diiluar tanggungan pemerintah.
Surat izin cuti itu harus diserahkan kepada KPU Kota Sukabumi tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. “Jadi kalau ingin ikut kampanye, 3 haris sebelum hari H harus mengajukan cuti dulu. Misalnya, kampanye nya pada 3 Maret, nah di 28 Februari itu harus mengajukan cuti dulu . Suratnya diberikan ke KPU,” ujar Anggota Komisioner Agung Dugaswara saat ditemui koran ini, (2/2) kemarin.
Penjabat politis daerah yang mengikuti cuti, dilarang menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya.
“Ya ketika cuti semua fasilitas negara tidak boleh digunakannya saat berkampanye, seperti mobil dinas, rumah dinas, perkantoran dan lainnya,” jelasnya.
Begitun sama dengan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon itu wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye. Untuk itu pemberitahuan izin cutinya sebelum tahapan kampanye sudah diserahkan ke KPU Kota Sukabumi.
” Seperti halnya Wakil Walikota, Achmad Fahmi kan cuti nih, Nah pas hari pertama kampanye itu harus sudah disampaikan izin cutinya,” ujarnya.





