Untuk anggota DPRD itu harus menyampaikan cuti itu kepada pimpinan DPRD. Begitpun dengan anggota DPRD Provinsi dan DPR RI harus menyampaikannya ke Pimpinan DPRD dan DPR RI. Sedangkan untuk jabatan Wakil Walikota itu surat cutinya dari Gubernur Jawabarat.
” Permohonan izin cuti diluar tanggungan itu disampaikan ke lembaha tertingginya masing-masing,” katanya.
Sementara untuk pegawai ASN yang akan mengundurkan diri karena mencalonkan, pada tahapan penetapan pasangan calon, calon tersebut harus memberikan surat pengunduran diri kepada intansi tersebut. Sedangkan untuk ke KPU, maksimal lima hari setelah penetapan menyerahkan dua prodak hukum ke KPU.
” Yang kami terima tanda terima surat pengunduran diri dari intansi tersebut dan surat pengunduran dirinya sedang di proses,” pungkasnya. (bal)





