Bawaslu Kabupaten Sukabumi Butuhkan 141 Panwascam

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Organisasi, Nuryamah

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi membuka rekrutmen Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada tahun 2020.

Sedikitnya bawaslu membutuhkan 141 Panwascam yang akan bertugas di 47 Kecamatan. Pendaftaran Panwascam, mulai dibuka pada 27 November hingga 3 Desember 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Organisasi, Nuryamah menjelaskan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan bawaslu dalam proses rekrutmen Panwascam yang bakal bertugas di Pilkada.

Pertama tahapan sosialisasi dimulai dari tanggal 6-12 November 2019. Lalu masuk tahapan pengumuman pendaftaran yang dilaksanakan 13-26 November 2019.

Kemudian pendaftaran dan penerimaan berkas pada 27-3 Desember 2019. Setelah itu, tahapan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi 27-4 Desember.

Lanjut, pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran 5 Desember. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran 6-10 Desember 2019.

Kemudian tahapan penelitian administrasi berkas pendaftaran di masa perpanjangan pendaftaran 6-11 Desember. Pengumuman hasil penelitian adminstrasi 12 Desember. Pada tanggal 12-15 Desember 2019, Bawaslu menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat (terkait hasil penelitian adminstrasi para kandidat Panwascam).

Tes tulis berikut tes wawancara digelar 13-17 Desember 2019, pengumuman hasil tes 18 Desember, dan terakhir proses pelantikan Panwascam (terpilih) 20- 21 Desember.

“Untuk diketahui, Keterwakilan perempuan 30 % harus terpenuhi. Jadi bagi perempuan, diharapkan untuk mendaftar, “jelasnya.

Menurutnya, selama masa pendaftaran para pelamar juga sekaligus diminta melengkapi berkas yang dibutuhkan. Dalam tahap seleksi, Bawaslu akan mengambil dua kali lipat jumlah Panwascam yang dibutuhkan untuk diseleksi.

“Jadi karena kebutuhannya tiga orang, maka untuk tahap seleksi akan diterima enam orang untuk mengikuti proses. Ketika sampai hari penutupan jumlah pendaftar tidak memenuhi maka akan diperpanjang. Untuk pendaftaran dan pengiriman berkas dilakukan di Kantor Bawaslu, “cetusnya.

Sementara, untuk syaratnya, minimal pendidikan SMA dan berusia minimal 25 tahun. Kemudian tidak sedang menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN, BUMD, desa atau Bumdes, dan bersedia mundur dari jabatan-jabatan tersebut selama masa keanggotaan jika terpilih. Juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar.

“Targetnya, setelah serangkaian proses seleksi, Panwascam terpilih akan menjalani pelantikan pada 22 hingga 23 Desember 2019.

Setelah dilantik, mereka akan langsung bekerja untuk mengawasi pembentukkan PPK pada Januari 2020. Kemudian dalam tahapan Pilkada pada Januari juga sudah mulai dilakukan pengumpulan syarat calon perseorangan. Panwascam akan mulai bertugas mengawasi tahapan tersebut,”tandasnya.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *