SUKABUMI – Pengamat politik di Sukabumi ikut meresposn perihal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Kepada Radar Sukabumi, pengamat ekonomi politik pada Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Rizki Hegia Sampurna dan Direktur UF Center Ujang Fahpulwaton ikut bersuara.
Rizki Hegia Sampurna menegaskan, bahwa putusan tersebut jelas akan merubah secara drastis lanskap politik yang kemudian diteruskan ke lokal, dalam hal ini tingkat daerah seperti di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
“Secara fundamental, putusan MK menghukumi norma, bukan parpol atau individu. Ketika norma berubah, maka aturan main pilkada juga ikut berubah,” kata Rizki kepada Radar Sukabumi, Selasa (20/8).
Mengenai perubahan ambang batas, Rizki menjelaskan bahwa sebetulnya hal tersebut sejalan dengan apa yang selama ini diadvokasi oleh akademisi, masyarakat sipil dan media kepada MK selama beberapa tahun terakhir secara konstan. Maka, putusan MK ini dianggap memberikan angin segar.
“Pendulumnya bergeser. MK mencoba memperbaiki nama baiknya. Kalau saat pilpres, pendulum MK itu bergerak ke ekstrem kiri. MK netral terhadap kepentingan publik, terhadap aspirasi akademisi, masyarakat sipil dan media. Sekarang MK mencoba menggerakkan pendulumnya ke kanan lewat mencabut sejumlah ambang batas pengusungan calon kepala daerah. Tentu ini suatu hal yang positif untuk lanskap politik di tingkat pilkada,” jelas Rizki.
Dengan adanya putusan MK ini, Rizki meyakini partai politik yang telah memutuskan bekerjasama untuk berkoalisi tergoda untuk berhitung ulang. Parpol dimungkinkan untuk memikirkan peluang-peluang baru gara-gara putusan MK di menit akhir sebelum pendaftaran bacalon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
“Di Kota Sukabumi, range penduduknya itu 250.000 hingga 500.000 orang. Maka syaratnya sekitar 8,5 persen bagi parpol atau gabungan parpol yang memiliki suara sah pada Pemilu 2024 untuk mencalonkan calonnya,” jelas Rizki.
Artinya, ada kemungkinan munculnya poros baru pada Pilkada Kota Sukabumi yang sejauh ini dapat dipastikan tiga poros. Yaitu, poros Achmad Fahmi-Dida Sembada, poros Mohamad Muraz-Andri Hamami, dan poros Ayep Zaki-Bobby Maulana. Begitupun dengan di Kabupaten Sukabumi, hal yang sama dimungkinkan terjadi. Namun yang harus diperhatikan adalah kans suksesi perjodohan antara figur bacalon dengan sebuah parpol atau gabungan parpol.
“Apakah ada kimia yang bersenyawa antar parpol dan calon. Misalkan, sebut saja dia memenuhi lebih dari 8,5 persen tapi secara kepentingan tidak tercapai,” cetus Rizki.
Namun jika melihat konstelasi politik di Kota Sukabumi saat ini, Rizki menganggap tiga paslon terbilang sudah baik dan mewakili pilihan rakyat. Paling tidak bukan head to head.
“Tapi kalau pun dimungkinkan ada gabungan parpol yang mencukupi 8,5 persen untuk mengusung paslon poros keempat, apakah ada sosoknya yang bisa dikawinkan dengan kepentingan parpol? Dan apakah sosok itu bisa dijual? Sehingga apakah paslon keempat ini bisa menyaingi paslon yang memiliki elektabilitas tertinggi saat ini?,” tanyanya.
Lebih lanjut, meskipun putusan MK disebut positif dan memberikan angin segar, Rizki memberikan sebuah catatan sebagia bahan kriti. “Bahwa putusan ini banci, nanggung. Bahasan anak sekarang, ngengatung,” cetus Rizki.
Rizki menganggap putusan MK terkesan politis. Dan argumentasinya dianggap tidak benar-benar konstitusional. Sebab selama ini masyarakat sipil telah menggugat berkali-kali ihwal ambang batas, mulai dari presidential treshold hingga parliamentary treshold agar menjadi zero treshold.
“Kita minta tidak ada ambang batas. Semua parpol yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai peserta Pemilu, berapapun suaranya, dia bisa mengajukan paslon. Karena treshold itu, selama masih ada angkanya, mau 20 atau 7, dia tetap menjadi barier, menjadi penghalang untuk memenuhi hak dasar warga negara untuk dipilih dan memilih,” pungkasnya.
Direktur UF Center, Ujang Fahpulwaton juga mengemukakan pendapatnya tentang putusan MK. Dia meyakini bahwa konstelasi pilkada akan berubah drastis karena memberi ruang pada parpol untuk bisa mencalonkan sendiri tanpa koalisi. Atau, tidak terlalu sulit untuk melakukan koalisi karna persyaratannya terjangkau.
“Putusan MK berimplikasi pada tiga hal. Pertama, merubah konstelasi dalam kontek borong koalisi tidak berlaku lagi. Kedua, pemilih potensi banyak pilihan dan ketiga partai partai bisa mencalonkan sendiri,” kata Ujang.
“Yang paling penting demokrasi kembali ke jalannya,” sambungnya.
Untuk di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, Ujang memperkirakan bahwa kecil kemungkinannya bertambah poros. Namun khusus di Kabupaten Sukabumi, kasusnya akan berbeda jika Partai Golkar menghasilkan sikap politik baru pasca Munaslub mendatang.
“Saya pikir kalau di Sukabumi calonnya kemungkinan tetap, tidak berubah,” ungkap Ujang. (izo)




