Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Data MK

Ketua KPU Arief Budiman

JAKARTA – KPU masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstutusi (MK) mengenai daerah mana saja yang ada sengketa hasil Pemilu 2019. Pemberitahuan itulah yang menjadi dasar KPU untuk menerbitkan keputusan penetapan caleg terpilih. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya sudah bersurat ke MK mengenai permintaan informasi daftar sengketa hasil pemilu. ’’MK nanti yang memberitahukan kepada kami secara resmi daerah mana yang ada sengketa dan tidak ada sengketa,’’ terangnya. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU dalam mengambil tindakan lebih lanjut.

Memang, berdasar website MK, bisa terlihat daerah mana saja yang terdapat sengketa. Pihaknya hanya hendak memastikan secara resmi apakah daerah itu bersengketa atau tidak. Sebab, pada dasarnya, pengajuan permohonan sengketa ditutup sejak 24 Mei. Saat ini, tutur dia, tinggal MK menjawab surat dari KPU. ’’Dia mengirim surat berdasar pendaftaran sengketa, pencatatan di buku register, atau dimulainya sidang, terserah,’’ lanjutnya. Bagi KPU, yang penting jelas daerah mana yang terdapat sengketa dan mana yang nihil sengketa.

Bacaan Lainnya

KPU baru menerbitkan keputusan mengenai daerah mana saja yang bisa menetapkan calon terpilih setelah ada surat dari MK. Bisa saja pasca pendaftaran terdapat perkembangan. ’’Misalnya sekarang disengketakan 326 (daerah), ternyata nanti banyak yang dinyatakan dismiss. Kan bisa diberi tahu lagi kami,’’ tambahnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, daerah mana saja yang terdapat sengketa diprediksi baru diketahui pada 1 Juli. ’’Nanti 1 Juli itu ada registrasi perkara di MK,’’ ujarnya.

KPU sudah membuat surat kepada kepala-kepala biro di sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu registrasi di MK. Sementara itu, MK membenarkan bahwa 1 Juli adalah jadwal pencatatan perkara di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Yakni, perkara-perkara sengketa hasil pemilu legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD. ’’Biasanya (pemberitahuan) menunggu registrasi,’’ kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Dia menjelaskan, kepastian ada atau tidaknya perkara secara resmi baru diketahui saat perkara itu diregistrasi. Setelah registrasi selesai, barulah MK bisa menyampaikan kepada pihak terkait. Berapa jumlah perkaranya dan mana saja daerah yang terdapat perkara sengketa. ’’Nanti KPU sendiri yang menyisir di luar itu berarti tidak ada permohonan ke MK,’’ ujarnya.

Saat ini, tutur Fajar, tahapan sengketa masih masuk pada perbaikan permohonan. Termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. ’’Bisa jadi di situ ada yang menambah atau mengurangi dapil,’’ lanjutnya. Karena itu, saat ini sebetulnya belum bisa diketahui berapa jumlah perkara riil yang diajukan ke MK.

Jumlah permohonan yang masuk saat ini, tutur Fajar, belum linear dengan jumlah perkara. Pihaknya akan memverifikasi dan menghitung sebelum akhirnya mencatatkan perkara di BRPK. Surat balasan ke KPU akan dikeluarkan setelah pencatatan di BRPK tuntas.

Sebagaimana diberitakan, penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak. Di daerah-daerah yang terdapat sengketa, penetapan calon terpilih baru dilakukan pasca putusan MK. Sementara itu, apabila tidak ada sengketa, penetapan calon terpilih bisa dilakukan segera setelah MK menyatakan di daerah tersebut tidak ada sengketa.

(byu/c19/agm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *