Pemkab Cianjur Cairkan 100% Dana Hibah Anggaran Pilkada

RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengapresiasi Pemkab Cianjur, Jawa Barat yang sudah mencairkan 100% dana hibah Pilkada. Hal itu tentu sesuai dengan batas waktu yang diatur pada Permendagri Nomor 41/2020.

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, dana hibah Pilkada harus dicairkan 5 bulan sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Berarti, paling telat pencairannya harus dilakukan pada 15 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Cianjur karena sudah memberikan dukungan yang baik kepada teman-teman di KPU Cianjur. Di luar itu, Pemkab Cianjur juga memberikan pemenuhan alat pelindung diri yang dibutuhkan bagi jajaran adhoc selama verifikasi faktual dan sekarang pencocokan dan penelitian.

Ini tentu jadi dukungan yang sangat baik. Pemkab Cianjur bisa menjadi contoh bagi 269 pemerintah daerah lain yang melaksanakan Pilkada. Tidak banyak daerah yang bisa memberi dukungan seperti ini,” jelas Pramono, kepada wartawan di Cianjur, kemarin.

Pramono menyebut KPU RI selalu berkoordinasi dengan Kemendagri menindaklanjuti pemerintah daerah yang belum mencairkan 100% dana hibah Pilkada.

“Nanti Kementerian Dalam Negeri yang akan memberi perlakuan bagaimana terhadap pemda-pemda itu (yang belum mencairkan 100% dana hibah Pilkada),” ujarnya.

Penjabat Sekda Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, mengatakan dukungan anggaran Pilkada merupakan bentuk komitmen agar pelaksanaannya bisa berjalan aman, terbit, lancar, dan partisipasi pemilih meningkat karena akan menentukan pemimpin lima tahun ke depan. Bentuk implementasi dukungan tersebut direalisasikan memenuhi berbagai kebutuhan anggaran.

“Kami (Pemkab Cianjur) tidak kelebihan uang. Tapi kami ada skala prioritas. Artinya, Pilkada ini merupakan momentum menentukan pembangunan Cianjur ke depan setelah pemilihan. Jadi, kami melakukan pergeseran-pergeseran kegiatan. Alhamdulillah, kami sudah memenuhi kebutuhan Pilkada,” terang Cecep.

Nilai hibah yang dialokasikan Pemkab Cianjur untuk penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp74 miliar. Karena pelaksanaannya masih dalam kondisi pandemi covid-19, maka Pemkab Cianjur memandang perlu adanya penambahan anggaran sesuai usulan dari KPU karena harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini dengan nilai sebesar Rp4 miliar.

“Untuk sarana dan prasarana, kami akan siapkan sebaik-baiknya, karena bakal ada penambahan TPS. Terutama sekarang diasumsikan bahwa pada 9 Desember 2020 masih dalam pandemi covid-19,” tandas Cecep. (Dara/els)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *