PDIP Minta Pemilu Serentak Dihapus

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Sejumlah rekomendasi penting muncul dalam Kongres V PDIP di Bali. Kemarin (9/7) komisi IV yang menangani persoalan kepemiluan menelurkan sejumlah keputusan dalam rapat pleno. Salah satunya terkait dengan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) dalam Pemilu 2024.

PDIP merekomendasikan kenaikan PT. Yaitu, dari 4 persen pada Pemilu 2019 menjadi 5 persen pada Pemilu 2024. Bahkan, sistem PT tidak hanya berlaku untuk perolehan kursi DPR, tetapi juga diusulkan untuk DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota. ”Kami usul PT nasional 5 persen, DPRD provinsi 4 persen, dan DPRD kabupaten/kota 3 persen,” kata kader PDIP Arief Wibowo di arena Kongres V PDIP di Bali kemarin.

Bacaan Lainnya

Pertimbangannya, sistem presidensial tidak cocok dengan multipartai. Sebab, sistem tersebut bisa menciptakan demokrasi yang tidak stabil. Karena itu, keterwakilannya harus dikuatkan dengan pemberlakuan PT yang berjenjang. PT memang terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2009, PT ditetapkan 2,5 persen. Pada 2014 menjadi 3 persen dan Pemilu 2019 meningkat lagi menjadi 4 persen. Nah, kini PDIP sebagai pemenang Pemilu 2019 mengusulkan PT dinaikkan lagi menjadi 5 persen. ”Ini penting untuk penguatan demokrasi ke depan,” paparnya.

Rekomendasi lain berupa pemisahan pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada. PDIP merekomendasikan agar pemilu dibagi menjadi tiga. Pemilihan capres-cawapres digabung dengan pemilihan anggota DPD. Berikutnya pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digabung menjadi satu.

Lalu, yang terakhir adalah pemilihan kepala daerah serentak. Jika rekomendasi itu disetujui, bukan tidak mungkin masyarakat akan mencoblos sampai tiga kali dalam setahun. ”Ini untuk efisiensi dan memudahkan pemilihan,” kata Arief.

Dia menyampaikan, PDIP berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Pilpres dan pileg yang digelar serentak membuat banyak pihak kewalahan. Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat pemilih. Belum lagi memakan anggaran yang besar. ”Padahal, prinsip pemilu itu harus dimudahkan,” imbuh anggota DPR tersebut.

Rekomendasi lain berupa jumlah alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil). Untuk DPR, jumlah kursi per dapil dialokasikan 3-8 kursi. Sementara alokasi kursi untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mencapai 3-10 kursi per dapil. Pada Pemilu 2019 lalu, alokasi kursi per dapil mencapai 3-10 kursi. Itu merata untuk DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, hubungan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto sedang hangat-hangatnya. Saat Prabowo tidak berada di arena kongres PDIP pun, Megawati masih bisa mengekspresikan hubungan harmonisnya dengan ketua umum Partai Gerindra tersebut. Itu terlihat saat tadi malam (9/8) Megawati meninjau pameran foto di lobi Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur, tempat berlangsungnya Kongres V PDIP 2019.

 

(mar/c5/c9/oni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *