“RKDK diwajibkan harus ada satu hari sebelum masuk masa kampanye. RKDK ini jadi bahan untuk pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Batas LADK hingga 6 Januari nanti,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam PKPU no 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, diatur bahwa partai yang tidak menyetor LADK-nya tidak diikutkan dalam pemungutan suara pada wilayah tersebut.
“Untuk RADK, KPU Makassar menunggu hingga pukul 23.59 wita, bagi partai yang belum menyetor RADK-nya,” tutupnya.(*)