Parliamentary Threshold 7 Persen, Banyak Suara Sah Mubazir

Kotak suara sudah terdistribusi hingga kecamatan pada Pemilu 2019 lalu. (Jawa Pos Photo)

RADARSUKABUMI.com – Rencana menaikkan parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 7 persen dalam RUU Pemilu mendapat banyak kritik. Salah satunya, akan banyak sekali suara sah yang terbuang sia-sia.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan menyatakan, kenaikan ambang batas parlemen akan menghilangkan banyak sekali suara sah dalam pemilu. Sebab, parpol yang tidak memenuhi ambang batas tak akan punya wakil di parlemen.

Bacaan Lainnya

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019 terdapat 13,5 juta suara yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi di DPR. Itu setara dengan 9,7 persen suara nasional.

”Dengan menaikkan PT jadi 7 persen, pasti akan lebih banyak lagi suara sah yang terbuang,” ujar Erik dalam diskusi virtual ”Membedah RUU Pemilu”.

Peneliti Pusat Kajian Riset dan Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Delia Wildianti menyampaikan, penyederhanaan partai secara drastis akan terjadi jika wacana PT 7 persen benar-benar terwujud.

Dia memprediksi, dari sembilan partai parlemen (DPR) saat ini, jumlahnya akan menyusut menjadi lima hingga enam partai yang lolos ke Senayan. ”Ini konsekuensi dari kenaikan PT,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, rencana kenaikan PT jadi 7 persen belum final. Klausul tersebut masih berupa usulan yang disusun Badan Keahlian DPR (BKD).

Doli menjelaskan, semangat utama dari usulan itu adalah memperbaiki sistem politik Indonesia agar makin baik ke depan. Apalagi, multipartai sederhana dinilai sangat selaras dengan sistem presidensial yang dianut dalam sistem demokrasi Indonesia. ”Lima sampai delapan partai cukup ideal bagi sistem presidensial kita,” tutur ketua Komisi II DPR itu. (jpg/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *