Nasdem : MK Rusak Tatanan Pemilu Jika Putuskan Sistem Tertutup

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Subardi/Ist
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Subardi/Ist

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) sulit mengabulkan permohonan uji materi sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Subardi mengemukakan, MK telah menguatkan sistem terbuka pada tahun 2008.

“Proporsional terbuka yang berlaku hingga saat ini telah dikuatkan oleh putusan MK tanggal 23 Desember 2008. Saat itu MK menyempurnakan sistem terbuka dengan perhitungan suara terbanyak,” kata Subadri melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).

Bacaan Lainnya

Sehingga secara yuridis, MK tidak mungkin mengubah sistem yang dikuatkan dari putusannya sendiri. Apalagi, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat.

Dalam sejarahnya, lanjut Subardi, MK belum pernah menganulir putusan mereka sendiri. Beberapa putusan MK seperti masa jabatan presiden, ambang batas parlemen dan presiden, telah berkali-kali ditolak MK, sekalipun diajukan dengan alasan berbeda-beda.

“Maka seharusnya sistem pemilu terbuka tidak dianulir,” tandas Ketua DPW Partai Nasdem DIY itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *