Miris, KPU Temukan Nama Anggota dan Staf KPU Daerah Masuk Data Keanggotaan Parpol

Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Idham memastikan, ketiga orang anggota KPUD dan satu orang staf anggota KPUD telah mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol sebagai pelaporan atas temuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (2) PKPU 4/2022.

Bacaan Lainnya

Kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022 Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu terancam tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU 4/2022.

“Bisa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi,” demikian Idham.(*)

Pos terkait