POLITIK

Masa Perbaikan, KPU Sebut Ada Parpol Yang Ganti Bacaleg

×

Masa Perbaikan, KPU Sebut Ada Parpol Yang Ganti Bacaleg

Sebarkan artikel ini
, Idham Holik
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik

Diketahui, setelah masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI, pihak KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.

Bank bjb Tandamata

Tahapan tersebut juga tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut juga menyebutkan bahwa publikasi daftar nama calon anggota legislatif sementara secara terbuka, yaitu 19 Agustus 2023.

Idham Holik menjelaskan bahwa nantinya, pada tanggal tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui situs resmi yang disiapkan oleh KPU RI.

“Mulai tanggal 19 Agustus selama 10 hari sampai tanggal 28 Agustus masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar calon sementara yang kami publikasikan di berbagai tingkatan,” tandasnya.(*)