Polri Jamin Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (Dery Ridwansah)

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serius menangani Laporan Polisi (LP) dugaan penodaan atau penistaan agama oleh pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Setelah melakukan gelar perkara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dengan begitu akan ada calon tersangka yang bakal ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan screen shot yang telah dikirim untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor).

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (9/7).

Untuk menguatkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah ahli, mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi dan ahli ITE. Hal ini, sambung Ramadhan dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentapkan tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *