JAKARTA — Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebutkan ada beberapa partai politik peserta pemilu 2024 yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg baru ke KPU RI.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa dokumen yang telah diterima dari partai politik peserta pemilu itu merupakan data baru untuk menggantikan bacaleg sebelumnya.
“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi partai politik yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” ujar Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Juli 2023.
Meskipun begitu, Idham Holik tidak merincikan secara gamblang siapa saja partai politik yang mengganti bacalegnya. Namun, menurut Idham Holik, pergantian Bacaleg tersebut sah saja untuk dilakukan oleh setiap partai politik tapi harus disesuaikan dengan persetujuan dari masing-masing-masing-masing partai.
Bahkan, Idham Holik mengatakan bahwa pergantian bacaleg tersebut juga masih bisa dilakukan pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).
“Di masa pencermatan DCT, daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” imbuhnya.
Adapun dokumen bacaleg yang baru tersebut, kata Idham, pihaknya akan tetap memverifikasinya kembali sebagai syarat pendaftaran. “Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi (syarat) ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru,” jelasnya.






