Berikut ini adalah tahapan mengurus pindah memilih di Pemilu 2024. Pertama, pihak yang ingin pindah memilih harus mendatangi PPS tingkat kelurahan/desa, PPK, atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal ataupun alamat tujuan.
Contohnya, jika si A terdaftar sebagai pemilih di sebuah TPS di Kota Bandung, Jawa Barat, namun karena alasan pekerjaan, ia ingin memilih di sebuah TPS di Jakarta Pusat. Dengan demikian, ia bisa mengurus pindah memilih di Kota Bandung maupun di Jakarta Pusat.
Kedua, ia harus membawa dokumen dan memperlihatkan dokumen autentik itu untuk menegaskan alasan pindah memilih. Dokumen itu contohnya adalah surat tugas dari perusahaan atau surat keterangan studi. Berikutnya, dokumen tersebut akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU.(*)






