POLITIK

KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan 50 Titik Kampanye Terbuka, Ini Kriterianya

×

KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan 50 Titik Kampanye Terbuka, Ini Kriterianya

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi saat berfoto bersama dengan parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi saat berfoto bersama dengan parpol

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan sedikitnya 50 titik lokasi kampanye terbuka yang tersebar di 47 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kubupaten Sukabumi yang juga sebagai ketua Devisi Perencanaan, data dan informasi Budi Ardiansyah.

Bank bjb Tandamata

“Sudah ditetapkan (Titik Kampanye) tersebar di 47 Kecamatan ada 50 titik, tempat kampanye terbuka yang digunakan adalah lapangan terbuka yang tersedia di Kabupaten Sukabumi ada 50 lokasi, “jelas Budi pada Sabtu (20/01/2024).

Adapun untuk masa kampanye sendiri dilakukan dimulai tanggal 21 Januari hari ini sampai 10 Februari 2024. Untuk jumlah peserta sendiri itu tergantung kemampuan pasangan calon dari masing-masing paslon.

“Pembahasan jadwal kampanye rapat umum terbuka ini sesuai aturan KPU RI No.78 tentang teknis kampanye terbuka, KPU sendiri membagi jadwal kampaye rapat umum terbuka sesuai dengan koalisi pasangan calon dan wakil calon presidennya,”terangnya.

“Jadi parpol mengikuti jadwal kegiatan sesuai dengan jadwal kampanye, “tambahnya.

Selain itu pihak KPU menekankan agar peserta kampanye atau parpol tertib secara admistrasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Kemudian memastikan kampanye terbuka berjalan dengan lancar tidak memunculkan isu-isu yang memancing peserta lain.

“Isu-isu hoax dan lainnya yang membuat perselisihan di lapangan diharapkan tidak dihembuskan pada saat kampanye, karena hal itu akan memicu ketegangan dengan peserta lain. Tertib admistrasi, tertib dalam menjalankan kampanye untuk menciptakan pemilu damai dan lancar,”tukasnya. (hnd)