KPU Kabupaten Sukabumi Baru Terima Dua Parpol Daftarkan Bacaleg, PKS dan Hanura

PENDAFTARAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, baru menerima dua partai politik (Parpol) yang mendaftarkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sukabumi.
PENDAFTARAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, baru menerima dua partai politik (Parpol) yang mendaftarkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Sampai hari ini, Rabu (10/05/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, baru menerima dua partai politik (Parpol) yang mendaftarkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Dua Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanura, “ujar Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (10/05/2023)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kedua Partai tersebut statusnya diterima. “Untuk statusnya keduanya diterima, “tambahnya

Sebelumnya, KPU melakukan Penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dilaksanakan selama 14 hari dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Siliwangi Nomor 92, Cibadak.

“Jadwal pendaftaran itu sampai 14 Mei, kami telah menginformasikan layanan pengajuan pendaftaran kepada Parpol, tapi kami tidak memaksa kapan mereka datang, tanggal berapapun mereka datang selama kurun waktu 1 hingga 14 mei maka akan kami layani dengan baik,” ungkap Budi.

Untuk tanggal 1 sampai 13 Mei dibuka mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB sore, tetapi untuk tanggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB malam,” papar Budi.

Menurutnya, KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan persiapan tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon Legislatif sesuai PKPU 10 tahun 2023 dan Juknis 352 KPU RI.

“Kita memberikan layanan maksimal kepada Partai Politik mulai tanggal 1 hingga 14 Mei, Jadi kami telah menyiapkan tim layanan berupa help desk, ada yang melayani sisi verifikasi dan pengecekan daftar syarat calon, ada yang memberikan layanan informasi terhadap aksistansi dan konsultasi untuk parpol baik dalam hal pencalonan maupun dalam hal aplikasi Silon,”tambahnya.

Untuk mekanisme, pencalonan dilakukan oleh Partai Politik ke KPU. Ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten ataupun yang ditunjuk mengajukan bakal calon dengan membawa berkas fisik model B pengajuan partai politik dan model B daftar calon legislatif beserta persetujuan dari DPP, selanjutnya di lakukan verifikasi, konfirmasi, daftar model B daftar calon dengan syarat calon yang diinput kedalam Silon.

Setiap Partai Politik maksimal mengajukan 50 orang nama bakal calon DPRD Kabupaten Sukabumi di Pemilu 2024 mendatang. Bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri di kontestasi Pemilu 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf I.

Selanjutnya pada pasal 8 ayat ‎1 huruf b. Serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 40 ayat 1, huruf b, maka wajibkan bagi kepada desa mengundurkan diri dari jabatannya.

“Bagi kepala desa yang akan nyaleg maka dipastikan harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa disertai tanda terima dari instansi yang berwenang saat mengajukan bakal calon,”tandasnya.

Untuk selanjutnya, KPU kabupaten Sukabumi akan melaksanakan tahapan verifikasi sebelum bakal calon ini ditetapkan dalam DCT.(hnd)

Pos terkait