KPU Jawa Barat : Belum Ada Bacaleg DPRD-DPD Mendaftar Pada Hari Pertama Pendaftaran

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Endun Abdul Haq. ANTARA/HO-Humas KPU Jawa Barat.

Ketiga ialah dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Sementara untuk pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, dengan dokumen persyaratan sebagai berikut bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap sebagai berikut.

Bacaan Lainnya

Pertama surat pendaftaran (model B.pendaftaran. DPD), kedua surat pernyataan pendaftaran (model BB.pernyataan.DPD). Selanjutnya dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).(*)

Pos terkait