Ketiga ialah dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Sementara untuk pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, dengan dokumen persyaratan sebagai berikut bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap sebagai berikut.
Pertama surat pendaftaran (model B.pendaftaran. DPD), kedua surat pernyataan pendaftaran (model BB.pernyataan.DPD). Selanjutnya dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).(*)