Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada yang diuji publik 30 Oktober, KPU mewajibkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyampaikan salinan formulir Model C.Hasil-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak suara.
Saat ini KPU menyusun mitigasi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Apabila tidak ada sinyal di TPS, maka pemotretan C.Hasil.KWK dan proses mengunggah ke Sirekap tetap dilakukan. Meskipun tanpa internet, dalam aplikasi Sirekap akan terlihat PDF C.Hasil-KWK.
Selanjutnya, proses unggah potret C.Hasil-KWK ke Sirekap hingga sampai ke server KPU akan dilakukan di tempat lain. Petugas KPPS akan bergeser ke lokasi sekitar yang ada sinyal internet.(hnd)






