CIANJUR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 126 bakal calon anggota legislatif(bacaleg) DPRD Kabupaten Cianjur, tidak memenuhi syarat (TMS) setelah tahapan verifikasi administrasi atau penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Cianjur Ridwan di Cianjur Kamis, mengatakan dari 779 orang bacaleg yang diajukan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, 663 orang dinyatakan memenuhi syarat dan sisanya TMS.
“Beberapa faktor dokumen yang tidak sesuai menyebabkan bacaleg menjadi TMS, seperti kondisi ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit belum sesuai dan surat keterangan dari pengadilan tidak terlibat tindakan pidana tidak ada,” katanya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur atau regulasi yang ada diberi ruang bagi bacaleg untuk melakukan perbaikan dokumen TMS menjadi memenuhi syarat dengan batas waktu tanggal 11 Agustus.
Partai politik dapat mengajukan pergantian bacaleg selama masa Daftar Calon Sementara (DCS) ketika bacaleg yang diajukan tidak dapat melengkapi dokumen dan selanjutnya bacaleg yang sudah memenuhi syarat akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).