KPU Cianjur Sebut 126 Bacaleg Tidak Penuhi Syarat

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat menerima dokumen perbaikan bakal calog legislatif dari pengurus partai politik. (Ahmad Fikri)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, saat menerima dokumen perbaikan bakal calog legislatif dari pengurus partai politik. (Ahmad Fikri)

CIANJUR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 126 bakal calon anggota legislatif(bacaleg) DPRD Kabupaten Cianjur, tidak memenuhi syarat (TMS) setelah tahapan verifikasi administrasi atau penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu KPU Cianjur Ridwan di Cianjur Kamis, mengatakan dari 779 orang bacaleg yang diajukan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, 663 orang dinyatakan memenuhi syarat dan sisanya TMS.

Bacaan Lainnya

“Beberapa faktor dokumen yang tidak sesuai menyebabkan bacaleg menjadi TMS, seperti kondisi ijazah, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit belum sesuai dan surat keterangan dari pengadilan tidak terlibat tindakan pidana tidak ada,” katanya.

Berdasarkan ketentuan yang diatur atau regulasi yang ada diberi ruang bagi bacaleg untuk melakukan perbaikan dokumen TMS menjadi memenuhi syarat dengan batas waktu tanggal 11 Agustus.

Partai politik dapat mengajukan pergantian bacaleg selama masa Daftar Calon Sementara (DCS) ketika bacaleg yang diajukan tidak dapat melengkapi dokumen dan selanjutnya bacaleg yang sudah memenuhi syarat akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *