“Sampai batas waktu tidak juga melengkapi persyaratannya, kemungkinan besar bacaleg tersebut akan dicoret dari daftar dan partai politik dapat mengajukan nama baru,” katanya.
Dia menambahkan, sebelumnya KPU Kabupaten Cianjur, menyatakan sebanyak 662 orang bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik pada Pemilu 2024 belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
KPU Cianjur memberikan waktu 14 hari kepada partai politik untuk melakukan atau mengajukan perbaikan persyaratan bacalegnya agar lolos dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024, sehingga didapat 663 orang bacaleg yang sudah melengkapi hingga batas waktu yang sudah ditentukan.(*)






