KIPP: Mendagri “Asbun”

JAKARTA— Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo harus diluruskan. Hal itu dikatakan Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta menanggapi pernyataan Tjahjo yang menyebut tidak masalah berkampanye di sekolah dan pesantren.

Kaka mengatakan, larangan kampanye di sarana pendidikan itu diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu. “Jadi politisi yang pada masa kampanye atau capres/cawapres datang kesana dalam posisi sebagai calon atau timses itu dilarang oleh UU,” kata Kaka kepada RMOLJabar, Jum’at (12/10).

Seharusnya, kata Kaka, Mendagri dalam membuat pernyataan apapun bisa selektif. Selama ini diperhatikan, Mendagri tidak selektif dalam membuat pernyataan. “Kalau saya katakan agak asbun (asal bunyi). Harusnya lihat dulu UU, tanya sama staff nya boleh gak?” tegas Kaka.

Menurutnya, pernyataan Mendagri begitu mengganggu rakyat Indonesia. Dalam hal ini, ia menyebut Mendagri tidak terlebih dahulu memperhatikan UU. “Jangan sampai pejabat negara setingkat menteri asal bunyi,” ucap Kaka.

Sebelumnya, Thajo Kumolo menyatakan, kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pondok pesantren tidak masalah. Sebab menurutnya, pelajar tingkat SMA maupun di pondok pesantren telah memiliki hak suara. “Enggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren.

Kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih. Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemolu semua ini masyarakat kita harus didatangi,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

 

(bon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *