Namun, Sejauh ini, PDIP, yang sebelumnya menolak keras opsi tersebut. Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto bahkan menegaskan sikap politik partainya yang menganggap wacana penundaan pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.
Ia juga mengatakan, sumpah presiden menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Atas dasar ketentuan konstitusi mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
“Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan pemilu,” katanya.






