NASIONAL

Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Penetapan LP2B

×

Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Penetapan LP2B

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin rapat terkait upaya Kementerian ATR/BPN dalam penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi lahan pertanian.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin rapat terkait upaya Kementerian ATR/BPN dalam penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi lahan pertanian.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang berlangsung pada Senin (19/03/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas upaya penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi lahan pertanian.

Bank bjb Tandamata

Sebagai langkah konkret, Menteri Nusron Wahid menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengusulkan dan menetapkan LP2B.

“Kepada semua Kantah, segera lakukan pendekatan dengan masing-masing Pemda untuk mempercepat pengusulan penetapan LP2B. Harapannya, ini bisa mengurangi alih fungsi lahan agar sawah tetap terjaga,” kata Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/03/2025) dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Pada Rapim yang dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron menekankan bahwa keberadaan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah terbukti mampu menekan alih fungsi lahan.

“Sebelum adanya LSD, alih fungsi lahan bisa mencapai 136.000 hektare di suatu wilayah. Namun setelah LSD diterapkan, jumlahnya turun drastis menjadi sekitar 6.500 hektare,” jelasnya.

Untuk mempercepat penetapan LP2B, Menteri Nusron juga mengusulkan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Salah satu poin yang akan dikaji adalah kemungkinan penetapan LP2B tanpa harus melalui Pemda.

“Kami akan melihat apakah ada potensi bagi menteri untuk langsung menetapkan LP2B tanpa harus menunggu keputusan Pemda,” pungkasnya. (Den)