Kejari Kota Bogor Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MI

Kejari-Kota-bogor
Tersangka kasus korupsi penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor

BOGOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor, Jumat (25/2/2022) sore.

Pertama, tersangka yang ditetapkan DSA, yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) bersama Bendahara KKMI Kota Bogor, AM.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga menggelapkan uang siswa untuk penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor. Jumlah pungutan yang mereka kumpulkan mencapai Rp1,12 miliar.

Selain ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejari Kota Bogor.

Kajari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018.

Modusnya, uang yang ditarik dari 60 MI se-Kota Bogor tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat.

Padahal, besaran biaya pungutan telah disepakati KKMI Jawa Barat Rp 6.500. Namun, KKMI Kota Bogor menarik kesetiap sekolah dengan jumlah yang bervariatif yakni berkisar Rp 16 ribu hingga Rp 58 ribu per siswa.

Sekti menjelaskan, KKMI Kota Bogor seharusnya menyetorkan kepada KKMI Provinsi Jawa Barat dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun, mereka tidak melakukan seperti yang telah disepakati.

“Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah dan lainnya,” katanya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).

Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

“Ada 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas kerugian sementara mencapai Rp 1,1 miliar,” tukas Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Nainggolan. (ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *