Ketum Golkar Yakin Keberpihakan Presiden Dijamin Undang-Undang

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat menunjukkan UU Pemilu berkaitan soal kampanye/Repro
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat menunjukkan UU Pemilu berkaitan soal kampanye/Repro

JAKARTA — Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh berkampanye dan memihak merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto merespons pernyataan Presiden Joko Widodo soal kampanye dan keberpihakan yang kini menuai polemik di publik.

Bacaan Lainnya

“Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara, termasuk presiden. Jadi itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan UU Pemilu,” tegas Airlangga di Jambi, Sabtu (27/1).

Presiden Jokowi sendiri telah menjelaskan maksud pernyataannya bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk paslon di pilpres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *