POLITIK

Ketua KPU Sebut Warga Pindah TPS Lintas Daerah Tidak Bisa Pilih Calon Legislatif

×

Ketua KPU Sebut Warga Pindah TPS Lintas Daerah Tidak Bisa Pilih Calon Legislatif

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (Narda Margaretha Sinambela)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (Narda Margaretha Sinambela)

Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian dimana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

Bank bjb Tandamata

“Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim menyebutkan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.(*)