JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) yang wajibkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni saat berbicara kepada awak media setelah acara Pemberian Penghargaan BUMD dan Rakor BUMD 2023 di Jakarta, Jumat.
“Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menganggarkan APBD untuk dana pilkada 40 persen tahun ini dan 60 persen tahun depan. Surat edaran itu dikeluarkan hari ini (29/9),” kata Agus.
Dia menjelaskan bahwa sebagian besar daerah sudah menganggarkan, tetapi yang anggarannya belum cukup nanti ada APBD perubahan.