Kemendagri Wajibkan Pemda Anggarkan Dana pilkada

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni berbicara setelah acara Pemberian Penghargaan BUMD dan Rakor BUMD 2023 di Jakarta, Jumat (29/09/2023). (Hendri Sukma Indrawan)
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni berbicara setelah acara Pemberian Penghargaan BUMD dan Rakor BUMD 2023 di Jakarta, Jumat (29/09/2023). (Hendri Sukma Indrawan)

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran (SE) yang wajibkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni saat berbicara kepada awak media setelah acara Pemberian Penghargaan BUMD dan Rakor BUMD 2023 di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya

“Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menganggarkan APBD untuk dana pilkada 40 persen tahun ini dan 60 persen tahun depan. Surat edaran itu dikeluarkan hari ini (29/9),” kata Agus.

Dia menjelaskan bahwa sebagian besar daerah sudah menganggarkan, tetapi yang anggarannya belum cukup nanti ada APBD perubahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *