POLITIK

Kemendagri Wajibkan Pemda Anggarkan Dana pilkada

×

Kemendagri Wajibkan Pemda Anggarkan Dana pilkada

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni berbicara setelah acara Pemberian Penghargaan BUMD dan Rakor BUMD 2023 di Jakarta, Jumat (29/09/2023). (Hendri Sukma Indrawan)
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni berbicara setelah acara Pemberian Penghargaan BUMD dan Rakor BUMD 2023 di Jakarta, Jumat (29/09/2023). (Hendri Sukma Indrawan)

“Sampai dengan hari ini sudah 44 persen yang sudah menandatangani anggaran, jadi sudah lumayan bagus kalau nanti diikuti dengan APBD perubahan ini mudah-mudahan bisa 100 persen,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Agus menegaskan bila ada pemda yang belum menganggarkan APBD pilkada sampai 2023 berakhir, maka akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi.

“Bagi daerah yang tidak menganggarkan itu (sampai 2023 habis) akan diberikan sanksi, bagi yang menganggarkan tentu akan diberikan apresiasi. Nah surat edaran (Kemendagri) itu menekankan kepada Gubernur agar dalam melakukan evaluasi baik APBD perubahan dan APBD bagi daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk anggaran pilkada agar diberikan catatan dievaluasi,” tegasnya.

Agus mengatakan bahwa catatan itu wajib diikuti dan evaluasi wajib diikuti, bahkan kalau perlu dikembalikan.(*)