POLITIK

Kata Perludem Ada Aturan Kampanye Dilanggar Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya

×

Kata Perludem Ada Aturan Kampanye Dilanggar Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni

Adapun bunyi Pasal 282 adalah, “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye”.

Bank bjb Tandamata

Sementara, Pasal 283 ayat (1) berbunyi, “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Serta Pasal 283 ayat (2) yang menyebut, “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,”tukasnya. (*)