Kalau Sudah Resmi, Cabup dan Cawabup Harus “Resign” dari Jabatannya

Pilkada Serentak 2020 (ilustrasi/int)

RADARSUKABUMI.com – Para bakal calon Pilkada 2020 yang mendaftarkan diri baik dari jalur partai politik (parpol) atau independen tidak harus melepaskan jabatannya.

Karena sesuai aturan syarat seseorang wajib mundur hanya ketika pendaftar tersebut telah dinyatakan resmi sebagai calon baik itu jadi calon bupati atau calon wakil bupati.

Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Supriatna sebagaimana dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar (Radarsukabumi.com grup), Kamis (26/12/2019).

Meski belum ada arahan resmi dari KPU pusat soal aturan mengundurkan diri, kata Supriatna, bila melihat UUD nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan demikian.

Untuk saat ini, lanjut Supriatna, pihaknya pun masih melakukan tahapan sosialisasi secara berjenjang terkait syarat pencalonan kepada semua masyarakat di Kabupaten Bandung.

“Semoga masyarakat baik nanti yang akan menjadi pemilih atau berniat ikut kontestasi Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung bisa paham terkait segala aturannya,” kata dia.

(rmol/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *