Jika Nasdem-PKB Realisasikan Anies-Cak Imin, Pilpres 2024 Berpotensi 4 Poros Paslon

Pilpres 2024

JAKARTA — Peta Pilpres 2024 hanya diikuti 3 pasangan calon (Paslon) potensi berubah seketika, apabila Partai Nasdem benar-benar merealisasikan kerja sama politik bersama PKB dalam bentuk memasangkan Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Pasalnya, secara hitung-hitungan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen kursi partai politik (Parpol) di parlemen, Nasdem dan PKB sudah mencukupi syarat mengusung dan mendaftarkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaan Lainnya

Pada Pemilu Serentak 2019, Nasdem menempati urutan keempat perolehan kursi dan suara sah terbanyak, karena mendapat 12.661.792 suara atau 9,05 persen, yang berarti mendapat jatah 59 kursi atau 10,26 persen dari total 575 kursi.

Sementara, PKB menempati urutan kelima perolehan kursi dan suara sah terbanyak, karena mendapat 13.570.970 suara atau 9,69 persen, yang berarti mendapat jatah 58 kursi atau 10,09 persen dari total 575 kursi.

Jika persentase perolehan kursi parlemen hasil Pemilu 2019 dua Parpol itu dijumlahkan, maka hasilnya akan mendapati angka 20,35 persen, atau melebihi Presidential Threshold 20 persen kursi parlemen. KPP Minus Nasdem Tak Penuhi PT 20 Persen, Kecuali Plus PPP

Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) potensi bubar, apabila Nasdem dan PKB benar-benar mengukuhkan kerja sama politiknya lewat pengusungan Anies Baswedan dengan Cak Imin.

Maka, hitung-hitungan Presidential Threshold KPP minus Nasdem tidak akan mencukupi, karena hanya tersisa 2 Parpol yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Secara perolehan suara sah dan kursi di parlemen, Partai Demokrat berada di urutan keenam, karena hanya mendapat 10.876.057 suara atau 7,77 persen, yang berarti mendapat jatah 54 kursi atau 9,39 persen dari total 575 kursi.

Sementara, PKS menempati urutan ketujuh perolehan kursi dan suara sah terbanyak, karena hanya mendapat 11.493.663 suara atau 8,21 persen, yang berarti mendapat jatah 50 kursi atau 8,70 persen dari total 575 kursi.

Jika persentase perolehan kursi parlemen hasil Pemilu 2019 dua Parpol itu dijumlahkan, maka hasilnya akan mendapati angka 18,09 persen, atau belum mencapai Presidential Threshold 20 persen kursi parlemen.

Namun, apabila PPP yang belakangan diisukan potensi cabut dari barisan koalisi PDI Perjuangan pengusung Ganjar Pranowo benar terjadi, dan memilih berlabuh bekerja sama dengan Partai Demokrat dan PKS, potensi Presidential Threshold 20 persen kursi parlemen terpenuhi.

Sebabnya, PPP sebagai Parpol paling buncit atau urutan kesembilan dalam perolehan suara sah dan kursi parlemen, masih bisa melampaui ketentuan Presidential Threshold yang diamanatkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hitung-hitungannya, jika suara PPP yang sebanyak 6.323.147 (4,52 persen) suara sah yang berarti mendapat 19 (3,30) persen kursi di parlemen, maka jika ditambahkan dengan perolehan Demokrat dan PKS akan mendapat angka 22,61 persen.

Dengan hitung-hitungan menggandeng PPP, peluang Demokrat bersama PKS terbuka mengusung paslon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 karena terbentuk koalisi baru.

2 Poros Koalisi Parpol Puncak Klasemen

Karena kemungkinan terdapat dua skema koalisi hasil pecah belah KPP dan juga koalisi PDIP tersebut, 4 poros kemungkinan bisa terjadi pada Pilpres 2024. Karena, terdapat Parpol yang secara perolehan suara sah dan kursi parlemen hasil Pemilu 2019 menduduki puncak klasemen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *