Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
Jika ditotal, seorang menteri negara dan Utusan Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.
Apabila Utusan Khusus Presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Berikut Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo:
1. Muhamad Mardiono Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Zita Anjani Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.






