“Jika masyarakat merasa ragu, mintalah salinan tanda terima dari Kades sebagai bukti bahwa berkasnya sudah diterima dan diproses. Salinan itu bisa dibawa ke Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI-Hergun) di Jalan Raya Arif Rahman Hakim, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dan saya akan membantu mengawal prosesnya,” ujar Heri.
Heri menambahkan, jika ada biaya lebih dari Rp150.000 dalam proses PTSL, maka dapat dipastikan ada permainan dari oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan program pemerintah ini untuk meraup keuntungan pribadi. “Jika ada biaya yang lebih dari itu, berarti ada yang salah dalam prosesnya. Itu adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.
“Melalui program PTSL ini, saya berharap masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah yang sah tanpa harus merasa khawatir dengan biaya yang tidak wajar,” pungkasnya. (den/d)






