Fraksi Gerindra, PKS dan PAN Tolak Perpu Ormas

JAKARTA-Beragam kontra dan demo akhirnya kalah juga dengan hasil Sidang Paripurna ke-9 DPR RI.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi UU, Selasa (24/10/2017).

Bacaan Lainnya

Pengesahan Perppu Ormas ini dilakukan setelah melewati voting. Berdasarkan hasil voting, 314 anggota DPR RI yang hadir menyetujui pengesahan Perppu menjadi UU. Sementara yang menolak hanya meraih 131 suara.

Hasil voting ini menjadi rujukan pimpinan DPR untuk mengesahkan Perppu Ormas, yang sempat menjadi pembahasan hangat publik akhir-akhir ini.

Meski voting tersebut sempat mendapat protes dari beberapa fraksi, pimpinan DPR tetap mengesahkan Perppu menjadi UU berdasarkan jumlah kesepakatan yang didapat dari hasil voting tersebut.

Sebelumnya, pada pembahasan di awal sidang paripurna ini, Fraksi Gerindra, PKS dan PAN menolak secara tegas pengesahan Perppu Ormas ini sebagai UU. Tiga fraksi ini menganggap bahwa, penerbitan Perppu menjadi UU telah menciderai hukum dan demokrasi di bangsa ini.

Sementara itu, tujuh fraksi di DPR yakni, PDI-P, Goljar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP dan Demokrat mendukung secara penuh perbitan Perppu menjadi UU. (Aiy/Fajar/jpg/nin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *