POLITIK

Fatwa MUI: Sengaja Tidak Mencoblos Hukumnya Haram

×

Fatwa MUI: Sengaja Tidak Mencoblos Hukumnya Haram

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto : Humas MUI
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto : Humas MUI

JAKARTA — Menjelang masuk masa tenang Pilkada Serentak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tausiyah kebangsaan. Ada beberapa poin yang disampaikan, supaya gelaran akbar itu berjalan dengan baik. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban. Tujuannya untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan.

“Dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” katanya pada Jumat (22/11). Ketika memilih calon kepala daerah, didasarkan pada keimanan, ketaqwaan, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. Kemudian dalam memilih, harus bebas dari unsur politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik, dan aspek negatif lainnya.

Bank bjb Tandamata

“Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar,” katanya. Kemudian juga yang beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, aspiratif, mempunyai kemampuan, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa.

Asrorun menegaskan, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tadi, hukumnya haram. Termasuk dengan sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya juga haram. Jadi umat Islam yang mempunyai hak pilih, diminta tidak golput.