POLITIK

Fatwa MUI: Sengaja Tidak Mencoblos Hukumnya Haram

×

Fatwa MUI: Sengaja Tidak Mencoblos Hukumnya Haram

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto : Humas MUI
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto : Humas MUI

“Meskipun beda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan,” jelasnya. Sehingga masyarakat tetap hidup rukun.

MUI juga meminta penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, dan DKPP harus secara serius, profesional, dan berintegritas. Mereka harus menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Serta meminimalisasi potensi konflik, baik vertikal maupun horizontal. (*)