Fahri: Habisin Saja Duit Negara ini

JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Salah satu isinya, si pelapor kasus korupsi akan diberikan hadiah Rp 200 juta. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah menilai, sejatinya hadiah tak hanya diberikan bagi pelapor korupsi. Menurut Fahri, kasus-kasus pidana lainnya juga harus mendapatkan hadiah serupa.

Bacaan Lainnya

“Kenapa tidak Rp 300 juta untuk laporkan narkoba, Rp 400 juta untuk laporkan terorisme, Rp 1 M untuk pengerusakan lingkungan, sekian juta untuk KDRT, untuk trafficking. Ya sudah, habisin saja duit negara, biar sekalian bangkrut gitu loh,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/10).

Dia juga menjelaskan, saat ini ada kesalahan cara berpikir yang dilakukan pemerintah. Menurut Fahri, metode yang dibuat pemerintah agar masyarakat bisa saling lapor dinilai tak akan menyelesaikan masalah. “Ini mazhab berpikir yang salah. Pemerintah mikirnya kalau rakyat bisa saling lapor, maka masalah selesai (itu salah),” ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri menuturkan, persoalan tindak pindana korupsi sudah ada mitigasi dalam sistem demokrasi. Mulai dari sistem pelaporan dan lainnya itu sudah sangat detail. Karena itu, dia meminta Presiden Jokowi segera membatalkan PP No 43/2018 yang sudah dikeluarkan.

“Sudahlah, ngapain orang disuruh saling ngelapor seperti ini. Nanti yang dilaporin korupsi 10 juta orang itu dapat 200 juta enak betul. Jadi tolong Pak Jokowi batalkan itu PP. Kembalikan fungsi audit. Hormati BPK. Tolong hentikanlah cara kerja seperti ini,” jelasnya.

(ce1/aim/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *