JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.35 WIB seraya mengatakan dirinya akan memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Setelah ini saya berjanji akan memberikan pernyataan,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Wahyu kemudian langsung masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK untuk mengisi buku tamu dan petugas KPK kemudian langsung mengarahkan Wahyu ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK awalnya hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hasto dijadwal ulang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara Harun Masiku.






