Sedangkan di Model D TR menjadi 23 dan S menjadi 10. Di TPS 07, Suara TR di Plano 4 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 0 dan FRM menjadi 4. Di Desa Tanjungmekar, TPS 08, suara Partai suara 12, TR 0 di Plano dan FRM 0 . Sedangkan di Model D suara partai 0, TR 10 dan FRM menjadi 2
“Berdasakan diatas maka Panwaslu Kecamatan Pakisjaya merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya memberitahukan agar dapat melaksanakan Rapat Khusus dengan Pihak Panwaslu Pakisjaya, Muspika Pakisjaya terkait dengan temuan tersebut,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Panwascam Pakisjaya, Naryono itu.Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, telah mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa masalah tersebut sudah ditangani dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sudah tertangani, jadi tidak ada pihak yang dirugikan. Nanti Senin akan dibuat rilis resmi,” ujar Mari Fitriana dalam pesan singkat WhatsApp. (*)






