JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun usulan hak angket disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.
“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, dia menyebutkan fungsi Bawaslu hanya menindak-lanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan, berdasarkan UU itu, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.