Kemudian, kata dia lagi, Bawaslu sepatutnya dapat pula mencermati tahapan verifikasi faktual, termasuk perbaikan verifikasi faktual karena mereka memiliki data yang utuh atas tahapan yang telah dilakukan. Hasil kajian Bawaslu itu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU.
Hasil pengawasan dari Bawaslu diharapkan dapat disampaikan kepada publik, agar mereka tidak saling curiga sekaligus sebagai upaya membangun kepercayaan antara masyarakat dan penyelenggara pemilu.
“Berikutnya, DEEP mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pemilu dan menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil,” ujar Neni.(*)