DEEP Indonesia akan fokus melakukan pemantauan di tahapan kampanye (netralitas ASN dan kepala desa, hoax, misinformasi disinformasi, politik uang) dan dana kampanye yang kerapkali menjadi potensi rawan pelanggaran seperti yang terjadi di pemilu 2019. Adapun wilayah pemantauan di 10 provinsi dan 35 kabupaten/kota. Relawan yang tergabung di DEEP merupakan alumni sekolahkepemiluan dan demokrasi, mahasiswi, keterwakilanorganisasiperempuan dan pemilihpemula.
“Dengan keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum masa tahapan kampanye di Pileg dan Pilpres menjadi berubah dan sangat sempit. Hal ini menjadi tantangan pemantau pemilu untuk menjalankan tahapan kampanye yang berkualitas, menyehatkan, bukan bontok-bontokan dan merusak tatanan bangsa” Tutup Neni. (*)





