Catat, Salah Mencoblos, Surat Suara Bisa Ditukar dengan yang Baru

ilustrasi surat suara
ilustrasi surat suara

JAKARTA — Pesta demokrasi Pemilu 2024 siap digelar besok Rabu 14 Februari 2024. Surat suara pun sudah didistribusikan ke tiap TPS. Bagi pemilih yang merasa melakukan kesalahan dalam mencoblos, diberikan kesempatan untuk menukar surat suara mereka.

Namun, ini disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi yang berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut. “Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru),” tutur Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Bacaan Lainnya

Mengantisipasi hal itu, KPU sudah menyiapkan surat suara tambahan di setiap TPS, yang jumlahnya setara dengan 2 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). “Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar,” pungkasnya.

Selain itu,sebelum masuk bilik suara, masyarakat diminta melakukan pengecekan surat suara terlebuh dahulu. Hasyim menghimbau agar pemilih dapat membuka surat suara terlebih dahulu sebelum memasuki bilik suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *